Selasa, 27 September 2016

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN

Tugas Matakuliah
Landasan Pendidikan
Dosen Pembina : Bapak Cahyo Hasanudin, M.Pd



Oleh:
Amelia Rohmana (14110004)

Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni
IKIP PGRI Bojonegoro
Tahun 2014









DAFTAR ISI

DAFTAR ISI.................................................................................................................... i
KATA PEGANTAR......................................................................................................... i

BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang.............................................................................................................. 1
B.Rumusan Masalah.......................................................................................................... 1
C.Tujuan........................................................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN
A.Pengertian Landasan Hukum.......................................................................................... 2
B.Pendidikan Menurut Undang-Undang Dasar 1945.......................................................... 2
C.Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan........................... 2
D.Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen........................ ......4

BAB III PENUTUP.......................................................................................................... 5
A.Kesimpulan.................................................................................................................... 5
B.Saran............................................................................................................................. 5

DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 6






BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang                                                                
            Tiap-tiap negara memiliki praturan perundang-undangan sendiri.Semua tindakan yang dilakukan dinegara itu didasarkan pada perundang-undangan tersebut. Tindakan dikatakan benar bila sejalan atau sesuai dengan hukum yang berlaku di negara bersangkutan.
            Negara Republik Indonesia mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang bertingkat, dan didalam hukum perundang-undangan juga membahas tentang hukum pendidikan dan beberapa hukum yang lain yang wajib ditaati. Jika suatu hukum tidak ditaati maka suatu tindakan tersebut melanggar hukum yang telah berlaku dan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran dari hukum yang dilanggar tersebut. Setiap tindakan pasti ada aturan-aturannya, dan setiap aturan pasti terdapat hukum yang berlaku dan wajib ditaati. Sangatlah penting suatu hukum bagi pendidikan, karena jika pendidikan tanpa ada hukum yang melandasi maka suatu pendidikan tidak akan berjalan dengan semestinya.

B.Rumusan Masalah
1.Apa pengertian landasan hukum?
2.Hubungan landasan hukum dengan pendidikan?
3.Undang-undang apa saja yang membahas tentang pendidikan?
4.Apa saja undang-undang yang membicarakan tentang guru dan dosen?

C.Tujuan
1.Untuk mengetahui pengertian tentang landasan hukum.
2.Untuk mengetahui keterkaitan antara landasan hukum dengan pendidikan.
3.Untuk mengetahui tentang undang-undang pendidikan.
4.Untuk mengetahui tentang undang-undang guru dan dosen


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Landasan Hukum.
            Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Landasan hukum dapat diartikan praturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu.
Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah, bila dilanggar akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pula.
            Hukum atau aturan baku tidak selalu dalam bentuk tertulis. Sering kali aturan itu dalam bentuk lisan, tetapi diakui dan ditaati oleh masyarakat.

B. Pendidikan Menurut  Undang-Undang Dasar 1945.
            Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang lain harus tunduk atau tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar ini. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu Pasal 31 da Pasal 32. Yang satu menceritakan tentang kependidikan dan yang satu menceritakan tentang kebudayaan. Pasal 31 Ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Ayat 2 pasal ini berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat 3 pasal ini berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Pasal 32 Undang-Undang Dasar itu pada Ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya dan Ayat 2 menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional.

C. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
                 Di antara peraturan perundang-undangan RI yang paling banyak mmbicarakan pendidikan adalah Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Tetapi tidak semua pasal akan dibahas dalam makalah ini. Yang dibahas adalah pasal-pasal penting terutama yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam serta sebagai acuan untuk mengembangkan pendidikan. Pertama-tama adalah Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 5. Pasal 1 Ayat 2 berbunyi sebagai berikut: Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.  Selanjutnya Pasal 1Ayat 5 berbunyi: Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan tenaga kependidikan tertera dalam Pasal 39 Ayat 1, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga administrasi, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laboran,dan teknis sumber belajar. Selanjutnya mengarah kepada beberapa pasal berikut ini.
                 Pasal 5 yang bermakna: Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik bagi mereka yang berlainan fisik, di daerah terpencil, maupun yang cerdas atau berbakat khusus, yang bisa berlangsung sepanjang hayat.
                 Pasal 6, setiap warga negara berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
                 Pasal 12, peserta didik mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianutnya yang diajarkan oleh pendidik yan seagama.
                 Pasal 13, jalur pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan disekolah secara berjenjang dan bersinambungan, sedangkan jalur pendidikan nonformal dan informal merupakan pendidikan yang diselenggarakan diluar sekolah yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.
                 Pasal 15, jalur pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, pendidikan profesional.
                 Pasal 20, sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dengan dan atau profesional.
Pasal 24, tentang kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi keilmuan.
                 Pasal  28, pendidikan anak usia dini terjadi pada jalur formal, nonformal, dan informal.
                 Pasal 29, meningkatkan kinerja pegawai dan calon pegawai negeri yang diselenggarakan oleh departemen atau nondepartemen pemerintah.
                  Pasal 39,kewajiban tenaga kependidikan.
                  Pasal 45,pengadaan dan pendayagunaan sumberdaya pendidikan yang harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga peserta didik.
                 Pasal yang bertalian dengan kurikulum yang berlaku diberi penjelasan adalah Pasal 36 Ayat 1 yang berbunyi: Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
                 Bagian terakhir ialah Pasal 58 mengatakan evaluasi peserta didik dilakukan oleh pendidik.
     
D. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ada beberapa hal yang akan diuraikan bersangkutan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen ini, yang tercantum dalam beberapa Pasal.
Pasal 8 berbunyi: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemamapuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 10 menyatakan kopetensi guru mencakup pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Pasal 11, sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 15, guru yang berkualitas akan diberikan imbalan yaitu gaji pokok, beserta tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional,tunjangan khusus bagi yang bertugas didaerah khusus, dan maslahat tambahan.
Yang termasuk maslahat tambahan tertuang pada Pasal 19, berupa kesejahteraan seperti tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan beasiswa, layana kesehatan, dan penghargaan-penghargaan tertentu.
Pasal 40, guru juga diberi cuti seperti pegawai biasa dan tugas belajar.
Pasal 42 menguraikan tentang organisasi profesi guru yang memiliki wewenang sebgai berikut:
1. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
2. Memberikan bantuan hukum kepada guru.
3. Memberikan perlindungan prefesi guru.
4. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
5. Memajukan pendidikan nasional.
Pasal-Pasal yang menguraikan tentang dosen yaitu Pasal 46 menyatakan dosen minimal lulusan magister untuk mengajar diprogram diploma dan sarjana dan lulusan program doktor untuk mengajar di pascasarjana.
Pasal 49 menyebutkan guru besar yag memiliki karya ilmiah atau karya monumental sangat istemewa dalam bidangnya dan diakui secara internasional dapat diangakat menjadi profesor paripurna.





BAB III
PENUTUP

A .Kesimpulan
            Landasan hukum pendidikan adalah hukum-hukum yang bersumber dari perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang dijadikan sebagai tolak ukur didalam suatu pendidikan.
            Semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh hukum yang tercantum didalam Pasal Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 yang kebanyakan membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 yang membahas tentang Guru dan Dosen.

B. Saran
Pelaksana dan penyelenggara pendidikan harus melandasi dan mentaati semua peraturan-peraturan yang tercantum di dalam Undang-Undang yang berlaku, dan setelah memahaminya pelaksana dan penyelenggara harus dapat memperaktekkan dalam kehidupan berpendidikan. Agar pendidikan dapat berjalan dengan semestinya dengan tidak adanya pelanggaran terhadap hukum pendidikan.





DAFTAR PUSTAKA


Pidarta, Made.2009.Landasan kependidikan. Rineka Cipta: Jakarta.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1.  Hasil Uji homogenitas dari sebuah data dengan  menggunakan uji Bartlett: 2. Hasil uji normalitas mengunakan Chi kuadrat ...