LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
Tugas Matakuliah
Landasan Pendidikan
Dosen Pembina : Bapak Cahyo
Hasanudin, M.Pd
Oleh:
Amelia Rohmana (14110004)
Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra
Indonesia
Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni
IKIP PGRI Bojonegoro
Tahun 2014
DAFTAR
ISI
DAFTAR
ISI.................................................................................................................... i
KATA
PEGANTAR......................................................................................................... i
BAB
I PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang.............................................................................................................. 1
B.Rumusan
Masalah.......................................................................................................... 1
C.Tujuan........................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.Pengertian
Landasan Hukum.......................................................................................... 2
B.Pendidikan
Menurut Undang-Undang Dasar 1945.......................................................... 2
C.Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan........................... 2
D.Undang-Undang
RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen........................ ......4
BAB III PENUTUP.......................................................................................................... 5
A.Kesimpulan.................................................................................................................... 5
B.Saran............................................................................................................................. 5
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 6
BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Tiap-tiap negara memiliki praturan
perundang-undangan sendiri.Semua tindakan yang dilakukan dinegara itu
didasarkan pada perundang-undangan tersebut. Tindakan dikatakan benar bila
sejalan atau sesuai dengan hukum yang berlaku di negara bersangkutan.
Negara Republik Indonesia mempunyai
berbagai peraturan perundang-undangan yang bertingkat, dan didalam hukum
perundang-undangan juga membahas tentang hukum pendidikan dan beberapa hukum
yang lain yang wajib ditaati. Jika suatu hukum tidak ditaati maka suatu
tindakan tersebut melanggar hukum yang telah berlaku dan akan mendapatkan
sanksi sesuai dengan pelanggaran dari hukum yang dilanggar tersebut. Setiap
tindakan pasti ada aturan-aturannya, dan setiap aturan pasti terdapat hukum
yang berlaku dan wajib ditaati. Sangatlah penting suatu hukum bagi pendidikan,
karena jika pendidikan tanpa ada hukum yang melandasi maka suatu pendidikan
tidak akan berjalan dengan semestinya.
B.Rumusan Masalah
1.Apa
pengertian landasan hukum?
2.Hubungan
landasan hukum dengan pendidikan?
3.Undang-undang
apa saja yang membahas tentang pendidikan?
4.Apa
saja undang-undang yang membicarakan tentang guru dan dosen?
C.Tujuan
1.Untuk
mengetahui pengertian tentang landasan hukum.
2.Untuk
mengetahui keterkaitan antara landasan hukum dengan pendidikan.
3.Untuk
mengetahui tentang undang-undang pendidikan.
4.Untuk
mengetahui tentang undang-undang guru dan dosen
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Landasan Hukum.
Kata landasan dalam hukum berarti
melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat
dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Landasan hukum dapat
diartikan praturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu.
Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah,
bila dilanggar akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pula.
Hukum atau aturan baku tidak selalu
dalam bentuk tertulis. Sering kali aturan itu dalam bentuk lisan, tetapi diakui
dan ditaati oleh masyarakat.
B. Pendidikan Menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 adalah
merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang
lain harus tunduk atau tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar ini.
Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945
hanya 2 pasal, yaitu Pasal 31 da Pasal 32. Yang satu menceritakan tentang
kependidikan dan yang satu menceritakan tentang kebudayaan. Pasal 31 Ayat 1
berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Ayat 2 pasal ini
berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya. Ayat 3 pasal ini berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Pasal 32 Undang-Undang Dasar
itu pada Ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan
kepada masyarakat untuk mengembangkannya dan Ayat 2 menyatakan negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional.
C. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Di antara peraturan perundang-undangan
RI yang paling banyak mmbicarakan pendidikan adalah Undang- Undang RI Nomor 20
Tahun 2003. Tetapi tidak semua pasal akan dibahas dalam makalah ini. Yang
dibahas adalah pasal-pasal penting terutama yang membutuhkan penjelasan lebih
mendalam serta sebagai acuan untuk mengembangkan pendidikan. Pertama-tama
adalah Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 5. Pasal 1 Ayat 2 berbunyi sebagai berikut: Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman.
Selanjutnya Pasal 1Ayat 5 berbunyi: Tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang
dimaksud dengan tenaga kependidikan tertera dalam Pasal 39 Ayat 1, yang
mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga administrasi, pengelola/kepala
lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan,
pustakawan, laboran,dan teknis sumber belajar. Selanjutnya mengarah kepada
beberapa pasal berikut ini.
Pasal 5 yang bermakna: Setiap
warga negara berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang
bermutu, baik bagi mereka yang berlainan fisik, di daerah terpencil, maupun
yang cerdas atau berbakat khusus, yang bisa berlangsung sepanjang hayat.
Pasal 6, setiap warga negara
berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pasal 12, peserta didik
mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang
dianutnya yang diajarkan oleh pendidik yan seagama.
Pasal 13, jalur pendidikan
formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan disekolah secara berjenjang
dan bersinambungan, sedangkan jalur pendidikan nonformal dan informal merupakan
pendidikan yang diselenggarakan diluar sekolah yang tidak harus berjenjang dan
bersinambungan.
Pasal 15, jalur pendidikan
formal yang terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan
khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, pendidikan profesional.
Pasal 20, sekolah tinggi,
institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dengan dan atau
profesional.
Pasal 24,
tentang kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi keilmuan.
Pasal 28, pendidikan anak usia dini terjadi pada
jalur formal, nonformal, dan informal.
Pasal 29, meningkatkan kinerja
pegawai dan calon pegawai negeri yang diselenggarakan oleh departemen atau
nondepartemen pemerintah.
Pasal 39,kewajiban tenaga kependidikan.
Pasal 45,pengadaan dan pendayagunaan
sumberdaya pendidikan yang harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan
keluarga peserta didik.
Pasal yang bertalian dengan
kurikulum yang berlaku diberi penjelasan adalah Pasal 36 Ayat 1 yang berbunyi:
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Bagian terakhir ialah Pasal 58
mengatakan evaluasi peserta didik dilakukan oleh pendidik.
D. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
Ada beberapa hal
yang akan diuraikan bersangkutan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen ini, yang
tercantum dalam beberapa Pasal.
Pasal 8
berbunyi: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemamapuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Pasal 10
menyatakan kopetensi guru mencakup pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional.
Pasal 11,
sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh
pemerintah.
Pasal 15, guru
yang berkualitas akan diberikan imbalan yaitu gaji pokok, beserta tunjangan
yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional,tunjangan
khusus bagi yang bertugas didaerah khusus, dan maslahat tambahan.
Yang termasuk
maslahat tambahan tertuang pada Pasal 19, berupa kesejahteraan seperti
tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan beasiswa, layana kesehatan, dan
penghargaan-penghargaan tertentu.
Pasal 40, guru
juga diberi cuti seperti pegawai biasa dan tugas belajar.
Pasal 42
menguraikan tentang organisasi profesi guru yang memiliki wewenang sebgai
berikut:
1. Menetapkan
dan menegakkan kode etik guru.
2. Memberikan
bantuan hukum kepada guru.
3. Memberikan
perlindungan prefesi guru.
4. Melakukan
pembinaan dan pengembangan profesi guru.
5. Memajukan
pendidikan nasional.
Pasal-Pasal yang
menguraikan tentang dosen yaitu Pasal 46 menyatakan dosen minimal lulusan
magister untuk mengajar diprogram diploma dan sarjana dan lulusan program
doktor untuk mengajar di pascasarjana.
Pasal 49
menyebutkan guru besar yag memiliki karya ilmiah atau karya monumental sangat
istemewa dalam bidangnya dan diakui secara internasional dapat diangakat
menjadi profesor paripurna.
BAB
III
PENUTUP
A .Kesimpulan
Landasan hukum pendidikan adalah
hukum-hukum yang bersumber dari perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
yang dijadikan sebagai tolak ukur didalam suatu pendidikan.
Semua kegiatan pendidikan dilandasi
oleh hukum yang tercantum didalam Pasal Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang
RI Nomor 20 tahun 2003 yang kebanyakan membahas tentang Sistem Pendidikan
Nasional, dan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 yang membahas tentang Guru dan
Dosen.
B.
Saran
Pelaksana dan
penyelenggara pendidikan harus melandasi dan mentaati semua peraturan-peraturan
yang tercantum di dalam Undang-Undang yang berlaku, dan setelah memahaminya
pelaksana dan penyelenggara harus dapat memperaktekkan dalam kehidupan
berpendidikan. Agar pendidikan dapat berjalan dengan semestinya dengan tidak
adanya pelanggaran terhadap hukum pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Pidarta,
Made.2009.Landasan kependidikan. Rineka Cipta: Jakarta.
Undang-Undang Dasar
1945.
Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang RI
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar