Selasa, 27 September 2016

MAKALAH
PERKEMBANGAN EMOSI  PESERTA DIDIK

UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Perkembangan Peserta Didik
yang dibimbing bapak Joko Setiyono, M. Pd.








Oleh
Amelia Rohmana        14110004


IKIP PGRI BOJONEGORO
FAKULTAS PENDIDIKAN BAHASA DAN SENI
JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA
Desember 2015

KATA PENGANTAR


Assalamu`alaikum warahmatullahi Wabarakatuh.
      Syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-Nya. Segala pujian hanya layak kita aturkan kepada Allah SWT. atas segala berkah, rahmat, taufik, serta petunjuk-Nya yang sungguh tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Perkembangan Emosi Peserta Didik” untuk memenuhi tugas matakuliah Perkembangan Peserta Didik.
     Penulis menyadari bahwa tentunya selalu ada kekurangan, baik dari segi penggunaan kosa-kata, tata bahasa maupun kekurangan-kekurangan lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada penulis membuka selebar-lebarnya kepada dosen pembimbing,  penulis meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah dimasa yang akan datang. Akhir kata, penulis mengharapkan agar maklah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Wassalamu`alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.




Bojonegoro,  Desember  2015

                                                                                                       Penyusun


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.............................................................................        i
DAFTAR ISI...........................................................................................        ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ....................................................................        1
1.2 Rumusan Masalah ...............................................................        1
1.3 Tujuan.................................................................................         1

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Perkembangan Emosi..........................................        2
2.2 Fase-Fase Perkembangan Emosi Peserta Didik.......................      3
2.3 Karakteristik Perkembangan Emosi Usia Remaja....................       5
2.4 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Emosi.....       6
2.5 Pengaruh Emosi Terhadap Tingkah Laku.................................      6


BAB III PENUTUP
3.1 Simpulan..............................................................................        8

DAFTAR PUSTAKA..............................................................................        9



      BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Semua manusia pada umumnya memiliki dorongan dan minat yang besar untuk mencapai atau ingin memiliki sesuatu. Adanya perilaku seseorang dan munculnya berbagai kebutuhan seseorang disebabkan oleh dorongan dan minat yang besar. Jika terpenuhi, itulah dasar dari pengalaman emosionalnya. Perjalanan hidup seseorang satu dengan yang lainnya itu tidak sama. Semua memiliki jalan sendiri-sendiri. Semua memiliki pola sendiri-sendiri pula. Jika seseorang bisa memenuhi apa yang mereka inginkan, maka mereka akan memiliki emosi yang stabil, dengan demikian bisa menikmati hidupnya dengan sebaik-baiknya. Tetapi sebaliknya, jika seseorang tidak bisa memenuhi apa yang mereka inginkan, maka mereka cenderung memiliki emosi yang tidak stabil.
Seseorang manusia dalam menanggapi sesuatu lebih banyak diarahkan oleh penalaran dan pertimbangan-pertimbangan objektif. Tetapi pada saat tertentu, dorongan emosional banyak campur tangan dan mempengaruhi pemikiran-pemikiran dan tingkah lakunya. Oleh sebab itu, untuk memahami emosional peserta didik, guru memang perlu mengetahui apa yang dia pikirkan dan dia lakukan. Yang lebih penting lagi adalah mengetahui apa yang mereka rasakan. Gejala-gejala emosional seperti marah, takut, malu, cinta, benci, dan lainnya perlu dicermati dan dipahami dengan baik. Selanjutnya marilah kita tinjau secara rinci tentang perkembangan emosi pada peserta didik.
1.2  Rumusan Masalah
  1. Apakah pengertian perkembangan emosi itu?
  2. Bagaimana fase-fase perkembangan emosi itu?
3.      Bagaimana karakteristik perkembangan emosi usia remaja?
4.      Faktor–faktor apa yang mempengaruhi perkembangan emosi?
5.      Bagaimana pengaruh emosi terhadap tingkah laku?
1.3  Tujuan                                       
  1. Untuk mengetahui pengertian perkembangan emosi pada peserta didik.
  2. Untuk mengetahui fase-fase perkembangan emosi pada peserta didik.
  3. Untuk mengetahui karakteristik perkembangan emosi remaja.
  4. Untuk mengetahui Faktor–faktor yang mempengaruhi perkembangan emosi pada peserta didik.
  5. Untuk mengetahui pengaruh emosi terhadap tingkah laku peserta didik.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Perkembangan Emosi
Perilaku kita sehari-hari pada umumnya di sertai oleh perasaan-perasaan tertentu, seperti peasaan senang atau tidak senang. perasaan senang atau tidak senang yang menyertai perbuatan-perbuatan kita sehari-hari disebut warna efektif. Perasaan-perasaan seperti ini disebut emosi (Serlito, 1982: 59). Di samping perasaan senang dan tidak senang, beberapa conoh macam emosi yang lain adalah gembira, cinta, marah, takut, cemas dan benci.
Emosi adalah suatu perasaan dan pikiran yang khas, suatu keadaan biologis dan psikologis dan serangkain kecenderungan untuk bertindak (Asrori, 2006). Pengertian lain emosi adalah suatu pengalaman afektif yang kuat pada diri seseorang yang ditandai dengan adanya perubahan-perubahan pada diri individu, baik keadaan mental maupun fisik serta berwujud suatu sikap dan tingkah-laku yang tampak (Sunarto & Agung Hartono, 2008)
Menurut Crow & Crow (1958) pengertian emosi itu adalah sebagai berikut:
An emotion, is en affective experiences that accompanies generalized inner adjusiment and mental and physiological stirred up states it the individual, and that shows it self in his overt behavior”.
Jadi, emosi adalah pengalaman efektif yang di sertai penyesuaian diri dalam diri individu tentang keadaan mental dan fisik dan berwujud suatu tingkah laku yang nampak.
Para peneliti sebagaimana dikemukakan Djali (2008), menemukan bentuk-bentuk emosi untuk tiap jenis reaksi perubahan fisik tertentu seperti hal-hal sebagai berikut:
a.    Rasa marah
Ditandai dengan detak jantung meningkat, hormon adrenalin meningkat, dan mengalirkan energi untuk memukul, mengumpat, dan lain-lain.
b.    Rasa takut
Ditandai dengan tubuh terasa membeku, reaksi waspada, wajah pucat, dan darah terasa mengalir ke otot rongga besar, misalnya kaki untuk dapat lari atau mata terasa awas untuk mengamati kondisi sekitarnya.
c.    Rasa bahagia
Ditandai dengan adanya peningkatan aktivitas dan pusat otak yang menhambat perasaan negatif dan menenagkan perasaan yang menimbulkan kerisauan.
d.   Rasa cinta
Ditandai dengan adanya perasaan kasih sayang serta pola simpatik yang menunjuk pada respons relaksasi, yaitu kumpulan reaksi pada seluruh tubuh yang membangkitkan keadaan yang menenangkan serta rasa puas untuk mempermudah kerja sama.
e.    Rasa terkejut
Ditandai dengan naik alisnya individu. Hal ini merupakan reaksi untuk suatu kemungkinan menerima lebih banyak informasi atau mencoba meyalami apa yang sedang terjadi untuk merancang tindakan yang baik.
f.     Rasa jijik
Ditandai dengan sikap hidung mengkerut menutupnya atau ungkapan lain wajah rasa jijik, akibat rangsangan bau atau rasa menyengat.
g.    Rasa sedih
Ditandai dengan menurunnya kegiatan atau semangat hidup yang melakukan kegiatan sehari-hari karena menyesuaikan diri akibat adanya kehilangan yang menyedihkan atau kekecewaan besar.

2.2 Fase-Fase Perkembangan Emosi Peserta Didik
  a. Perkembangan emosi peserta didik usia pra sekolah
            Perkembangan emosional anak usia pra sekolah dapat digambarkan bahwa seiring perkembangan fisik juga diikuti oleh perkembangan emosional dimana respon emosional makin banyak berkaitan dengan situasi sosial (orang dilingkungan) dan rangsangan yang simbolis atau abstrak. Pada masa ini anak kelihatan berperilaku agresif, memberontak, menentang keinginan orang lain, khususnya orang tua. Pada usia ini sikap menentang bisa berubah kembali bila orang tua, pendidik menunjukkkan sikap konsisten dalam memperlihatkan kewibawaan dan peraturan yang telah ditetapkan. Setelah berhasil secara tegas mempertahankan kewibawaan dengan berpegang teguh pada patokan perilaku tertentu, pada anak akan terjadi internalisasi nilai dengan tolak ukur orang tua dan selanjutnya bisa terjadi proses identifikasi. Pada anak akan terlihat ada kemiripan dengan orang tua dalam hal tertentu.
Pada masa ini orang tua, pendidik harus tetap berusaha melihat tujuan pendidikan yakni mengembangkan kepribadian anak dan membentuk perilakuknya sesuai dengan gambaran yang dicita-citakannya. Pada masa ini, anak juga belajar menyatakan diri dan emosinya, mulai timbul rasa malu, takut, sedih, bermusuhan, bersalah bahkan iri dan cemburu.

b. Perkembangan emosi peserta didik usia sekolah dasar
Emosi memainkan peran yang sangat penting dalam kehidupan seseorang, oleh sebab itu, perlu kiranya untuk mengetahui bagaimana perkembangan dan dan pengaruh emosi terhadap penyesuaian pribadi dan sosial. Sulit untuk mempelajari emosi anak-anak, karena informasi tentang aspek emosi yang subjektif hanya dapat diperoleh dengan cara instropeksi, sedangkan anak-anak tidak dapat menggunakan cara tersebut dengan baik karena mereka masih berusia sangat muda.
Pola-pola emosi yang terjadi pada masa anak-kanak adalah rasa takut,  malu, canggung,  khawatir, marah, cemburu, duka cita, keingintahuan, gembira dan kasih sayang.

c. Perkembangan emosi peserta didik usia Remaja (SMP/SMA)
Masa remaja atau masa adolensia merupakan masa peralihan atau masa transisi antara masa anak ke masa dewasa. Pada masa ini individu mengalami perkembangan yang pesat mencapai kematangan fisik, sosial, dan emosi. Pada masa ini dipercaya merupakan masa yang sulit, baik bagi remaja sendiri maupun bagi keluarga dan lingkungannya. Perubahan-perubahan fisik yang dialami remaja juga menyebabkan adanya perubahan psikologis. Hurlock (1973: 17) disebut sebagai periode heightened emotionality, yaitu suatu keadaan dimana kondisi emosi tampak lebih tinggi atau tampak lebih intens dibandingkan dengan keadaan normal. Emosi yang tinggi dapat termanifestasikan dalam berbagai bentuk tingkah laku seperti bingung, emosi berkobar-kobar atau mudah meledak, bertengkar, tak bergairah, pemalas, membentuk mekanisme pertahanan diri. Emosi yang tinggi ini tidak berlangsung terus-menerus selama masa remaja. Dengan bertambahnya umur maka emosi yang tinggi akan mulai mereda atau menuju kondisi yang stabil.

2.3 Karakteristik Perkembangan Emosi Usia Remaja
Masa remaja di anggap sebagai periode “badai dan tekanan”, suatu masa dimana ketegangan emosi meninggi sebagai akibat dari perubahan fisik dan kelenjar. Biehler (1972) membagi cirri-ciri emosional remaja menjadi dua rentan usia, yaitu 12-15 tahun dan usia 15-18 tahun.
Ciri-ciri emosional remaja berusia 12-15 tahun.
1)      Pada usia ini siswa/anak cenderung banyak murung dan tidak dapat di terka. Sebagian kemurungan sebagai akibat dari perubahan-perubahan biologis dalam hubungannya dengan kematangan seksual dan sebagian karena kebingungannya dalam menghadapi apakah ia masih sebagai anak-anak atau sebagai orang dewasa. Hubungannya dengan kematangan seksual dan sebagian karena kebingungannya dalam menghadapi apakah ia masih sebagai anak-anak atau sebagai orang dewasa.
2)   Siswa mungkin bertingkah laku kasar untuk menutupi kekurangan dalam hal rasa percaya diri.
3)   Ledakan-ledakan kemarahan mungkin biasa terjadi. Hal ini seringkali terjadi sebagai akibat dari kombinasi ketegangan psikologis, ketidakstabilan biologis, dan kelelahan karena bekerja terlalu keras atau pola makan yang tidak tepat atau tidur yang tidak cukup.
4)   Seorang remaja cenderung tidak toleran terhadap orang lain dan membenarkan pendapatnya sendiri yang disebabkan kurangnya rasa percaya diri.
5)   Siswa-siswa di SMP mulai mengamati orang tua dan guru-guru mereka secara lebih objektif dan mungkin terjadi marah apabila mereka ditipu dengan gaya guru yang bersikap serba tahu.
Ciri-ciri emosional remaja 15-18 tahun
1)   Pemberontakan remaja merupakan pernyataan-pernyataan / ekspresi dari perubahan yang universal dari masa kanak-kanak ke dewasa
2)   Karena bertambahnya kebebasan mereka, banyak remaja yang mengalami konflik dengan orang tua mereka.
3)   Siswa pada usia ini seringkali melamun, memikirkan masa depan mereka. Banyak di antara mereka terlalu tinggi menafsir kemampuan mereka sendiri dan merasa berpeluang besar untuk memasuki pekerjaan dan memegang jabatan tertentu

2.4 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Emosi
Sejumlah penelitian tentang emosi anak menunjukkan bahwa perkembangan emosi mereka bergantung pada factor kematangan dan factor belajar (Hurlock, 1960: 266). Selain kedua hal tersebut, perkembangan emosi juga dipengaruhi oleh kondisi-kondisi kehidupan atau kultur.
Dengan bertambahnya umur, menyebabkan terjadinya perubahan dalam ekspresi emosional. Bertambahnya pengetahuan dan pemanfaatan media masa atau keseluruhan latar belakang pengalaman, berpengaruh terhadap perubahan-perubahan emosional ini.
Perkembangan emosional juga dapat dipengaruhi oleh adanya gangguan kecemasan, rasa takut dan factor-faktor eksternal yang seringkali tidak dikenal sebelumnya oleh anak yang sedang tumbuh. Namun sering kali juga adanya tindakan orang tua yang sering kali tidak dapat mempengaruhi perkembangan emosional anak. Misalnya sangat dimanjakan, terlalu banyak larangan karena terlalu mencintai anaknya. Akan tetapi sikap orang tua yang sangat keras, suka menekan dan selalu menghukum anak sekalipun anak membuat kesalahan sepele juga dapat mempengaruhi keseimbangan emosional anak. Pelakuan saudara serumah, orang lain yang sering kali bertemu dan bergaul juga memegang peranan penting pada perkembangan emosioanal anak.

2.5 Pengaruh Emosi Terhadap Tingkah Laku
                             Emosi dapat ,mempengaruhi tingkah laku, misalnya rasa marah atau rasa takut dapat menyebabkan seorang gemetar, dalam ketakutannya , mulut menjadi kering detak jantung mulai cepat, system pencernaan berubah selama pemunculan emosi ini.  Ganguan emosi juga dapat menjadi kesulitan berbicara. Motivasi untuk belajar  anak akan membantu  dalam memusatkan perhatian pada apa yang ia kerjakan.  Rangsangan untuk belajar  yang di berikan harus berbeda-beda  dan disesuaikan  dengan kondisi anak,  karena reaksi setiap individu  tidak sama  rangsangan rangsangan yang menghasilkan  perasaan yang tidak menyenangkan, akan sangat mempengaruhi  hasil belajar.
                             Ada perbedaan individual dalam perkembangan  emosional yang berbagai  di sebabkan oleh keadaan fisik, taraf kemampuan intelektual, kondisi lingkungan  dengan kaitannya dengan penyelanggaraan  pendidikan, guru dapat melakukan berbagai upaya  dalam perkembangan emosi remaja misalnya: konsisten dalam pengelola kelas, mendorong anak bersaing dengan diri sendiri, mencoba memahami remaja  dan membantu siswa berprestasi.






















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
emosi adalah pengalaman efektif yang di sertai penyesuaian diri dalam diri individu tentang keadaan mental dan fisik dan berwujud suatu tingkah laku yang nampak. Para peneliti sebagaimana dikemukakan Djali (2008), menemukan bentuk-bentuk emosi untuk tiap jenis reaksi perubahan fisik tertentu seperti rasa marah, takut, bahagia, cinta, terkejut, jijik, dan sedih.
Fase-fase perkembangan emosi peserta didik dapat dilihat dari perkembanagan peserta didik dari usia pra sekolah, sekolah dasar dan di usia remaja.
Masa remaja di anggap sebagai periode “badai dan tekanan”, suatu masa dimana ketegangan emosi meninggi sebagai akibat dari perubahan fisik dan kelenjar. Biehler (1972) membagi cirri-ciri emosional remaja menjadi dua rentan usia, yaitu 12-15 tahun dan usia 15-18 tahun.
Perkembangan emosional juga dapat dipengaruhi oleh adanya gangguan kecemasan, rasa takut dan factor-faktor eksternal yang seringkali tidak dikenal sebelumnya oleh anak yang sedang tumbuh.
Emosi dapat ,mempengaruhi tingkah laku, misalnya rasa marah atau rasa takut dapat menyebabkan seorang gemetar, dalam ketakutan nya , mulut menjadi kering detak jantung mulai cepat,system pencernaan berubah selama selama pemunculan emosi ini

















DAFTAR PUSTAKA



Setiyono, Joko. 2015. Perkembangan Peserta Didik. Bojonegoro: IKIP PGRI  Bojonegoro.

Supriadi, Oding. 2010. Perkembangan Peserta Didik. Yogyakarta: Kurnia Kalam    Semesta.

Sunarto dan Agung Hartono. 2008. Perkembangan Peserta Didik. Jakarta: Rineka Cipta.




LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN

Tugas Matakuliah
Landasan Pendidikan
Dosen Pembina : Bapak Cahyo Hasanudin, M.Pd



Oleh:
Amelia Rohmana (14110004)

Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni
IKIP PGRI Bojonegoro
Tahun 2014









DAFTAR ISI

DAFTAR ISI.................................................................................................................... i
KATA PEGANTAR......................................................................................................... i

BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang.............................................................................................................. 1
B.Rumusan Masalah.......................................................................................................... 1
C.Tujuan........................................................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN
A.Pengertian Landasan Hukum.......................................................................................... 2
B.Pendidikan Menurut Undang-Undang Dasar 1945.......................................................... 2
C.Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan........................... 2
D.Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen........................ ......4

BAB III PENUTUP.......................................................................................................... 5
A.Kesimpulan.................................................................................................................... 5
B.Saran............................................................................................................................. 5

DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 6






BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang                                                                
            Tiap-tiap negara memiliki praturan perundang-undangan sendiri.Semua tindakan yang dilakukan dinegara itu didasarkan pada perundang-undangan tersebut. Tindakan dikatakan benar bila sejalan atau sesuai dengan hukum yang berlaku di negara bersangkutan.
            Negara Republik Indonesia mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang bertingkat, dan didalam hukum perundang-undangan juga membahas tentang hukum pendidikan dan beberapa hukum yang lain yang wajib ditaati. Jika suatu hukum tidak ditaati maka suatu tindakan tersebut melanggar hukum yang telah berlaku dan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran dari hukum yang dilanggar tersebut. Setiap tindakan pasti ada aturan-aturannya, dan setiap aturan pasti terdapat hukum yang berlaku dan wajib ditaati. Sangatlah penting suatu hukum bagi pendidikan, karena jika pendidikan tanpa ada hukum yang melandasi maka suatu pendidikan tidak akan berjalan dengan semestinya.

B.Rumusan Masalah
1.Apa pengertian landasan hukum?
2.Hubungan landasan hukum dengan pendidikan?
3.Undang-undang apa saja yang membahas tentang pendidikan?
4.Apa saja undang-undang yang membicarakan tentang guru dan dosen?

C.Tujuan
1.Untuk mengetahui pengertian tentang landasan hukum.
2.Untuk mengetahui keterkaitan antara landasan hukum dengan pendidikan.
3.Untuk mengetahui tentang undang-undang pendidikan.
4.Untuk mengetahui tentang undang-undang guru dan dosen


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Landasan Hukum.
            Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Landasan hukum dapat diartikan praturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu.
Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah, bila dilanggar akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pula.
            Hukum atau aturan baku tidak selalu dalam bentuk tertulis. Sering kali aturan itu dalam bentuk lisan, tetapi diakui dan ditaati oleh masyarakat.

B. Pendidikan Menurut  Undang-Undang Dasar 1945.
            Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang lain harus tunduk atau tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar ini. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu Pasal 31 da Pasal 32. Yang satu menceritakan tentang kependidikan dan yang satu menceritakan tentang kebudayaan. Pasal 31 Ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Ayat 2 pasal ini berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat 3 pasal ini berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Pasal 32 Undang-Undang Dasar itu pada Ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya dan Ayat 2 menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional.

C. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
                 Di antara peraturan perundang-undangan RI yang paling banyak mmbicarakan pendidikan adalah Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Tetapi tidak semua pasal akan dibahas dalam makalah ini. Yang dibahas adalah pasal-pasal penting terutama yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam serta sebagai acuan untuk mengembangkan pendidikan. Pertama-tama adalah Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 5. Pasal 1 Ayat 2 berbunyi sebagai berikut: Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.  Selanjutnya Pasal 1Ayat 5 berbunyi: Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan tenaga kependidikan tertera dalam Pasal 39 Ayat 1, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga administrasi, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laboran,dan teknis sumber belajar. Selanjutnya mengarah kepada beberapa pasal berikut ini.
                 Pasal 5 yang bermakna: Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik bagi mereka yang berlainan fisik, di daerah terpencil, maupun yang cerdas atau berbakat khusus, yang bisa berlangsung sepanjang hayat.
                 Pasal 6, setiap warga negara berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
                 Pasal 12, peserta didik mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianutnya yang diajarkan oleh pendidik yan seagama.
                 Pasal 13, jalur pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan disekolah secara berjenjang dan bersinambungan, sedangkan jalur pendidikan nonformal dan informal merupakan pendidikan yang diselenggarakan diluar sekolah yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.
                 Pasal 15, jalur pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, pendidikan profesional.
                 Pasal 20, sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dengan dan atau profesional.
Pasal 24, tentang kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi keilmuan.
                 Pasal  28, pendidikan anak usia dini terjadi pada jalur formal, nonformal, dan informal.
                 Pasal 29, meningkatkan kinerja pegawai dan calon pegawai negeri yang diselenggarakan oleh departemen atau nondepartemen pemerintah.
                  Pasal 39,kewajiban tenaga kependidikan.
                  Pasal 45,pengadaan dan pendayagunaan sumberdaya pendidikan yang harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga peserta didik.
                 Pasal yang bertalian dengan kurikulum yang berlaku diberi penjelasan adalah Pasal 36 Ayat 1 yang berbunyi: Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
                 Bagian terakhir ialah Pasal 58 mengatakan evaluasi peserta didik dilakukan oleh pendidik.
     
D. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ada beberapa hal yang akan diuraikan bersangkutan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen ini, yang tercantum dalam beberapa Pasal.
Pasal 8 berbunyi: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemamapuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 10 menyatakan kopetensi guru mencakup pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Pasal 11, sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 15, guru yang berkualitas akan diberikan imbalan yaitu gaji pokok, beserta tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional,tunjangan khusus bagi yang bertugas didaerah khusus, dan maslahat tambahan.
Yang termasuk maslahat tambahan tertuang pada Pasal 19, berupa kesejahteraan seperti tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan beasiswa, layana kesehatan, dan penghargaan-penghargaan tertentu.
Pasal 40, guru juga diberi cuti seperti pegawai biasa dan tugas belajar.
Pasal 42 menguraikan tentang organisasi profesi guru yang memiliki wewenang sebgai berikut:
1. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
2. Memberikan bantuan hukum kepada guru.
3. Memberikan perlindungan prefesi guru.
4. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
5. Memajukan pendidikan nasional.
Pasal-Pasal yang menguraikan tentang dosen yaitu Pasal 46 menyatakan dosen minimal lulusan magister untuk mengajar diprogram diploma dan sarjana dan lulusan program doktor untuk mengajar di pascasarjana.
Pasal 49 menyebutkan guru besar yag memiliki karya ilmiah atau karya monumental sangat istemewa dalam bidangnya dan diakui secara internasional dapat diangakat menjadi profesor paripurna.





BAB III
PENUTUP

A .Kesimpulan
            Landasan hukum pendidikan adalah hukum-hukum yang bersumber dari perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang dijadikan sebagai tolak ukur didalam suatu pendidikan.
            Semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh hukum yang tercantum didalam Pasal Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 yang kebanyakan membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 yang membahas tentang Guru dan Dosen.

B. Saran
Pelaksana dan penyelenggara pendidikan harus melandasi dan mentaati semua peraturan-peraturan yang tercantum di dalam Undang-Undang yang berlaku, dan setelah memahaminya pelaksana dan penyelenggara harus dapat memperaktekkan dalam kehidupan berpendidikan. Agar pendidikan dapat berjalan dengan semestinya dengan tidak adanya pelanggaran terhadap hukum pendidikan.





DAFTAR PUSTAKA


Pidarta, Made.2009.Landasan kependidikan. Rineka Cipta: Jakarta.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


1.  Hasil Uji homogenitas dari sebuah data dengan  menggunakan uji Bartlett: 2. Hasil uji normalitas mengunakan Chi kuadrat ...